Tugas & Fungsi Satlantas Polres Semarang
Tugas:
-
Mengatur dan mengendalikan arus lalu lintas di wilayah Kabupaten Semarang
-
Menegakkan hukum lalu lintas dengan melakukan penindakan pelanggaran dan penilangan
-
Menyelidiki dan menangani kecelakaan lalu lintas
-
Memberikan layanan penerbitan, perpanjangan, dan pengujian SIM
-
Menyelenggarakan patroli jalan raya untuk mencegah kepadatan dan melayani keadaan darurat
Fungsi:
-
Pengaturan Arus (Regident): Menjaga kelancaran lalu lintas di titik‐titik rawan macet
-
Penegakan Hukum (Gakkum): Melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas sesuai peraturan
-
Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas): Penyelidikan, evakuasi, dan dokumentasi kecelakaan jalan
-
Layanan SIM: Pelaksanaan ujian teori dan praktik, serta penerbitan dan perpanjangan SIM
-
E-Tilang: Pengelolaan tilang elektronik untuk meningkatkan transparansi dan akurasi penindakan
-
Patroli Jalan Raya: Mobil dan motor patroli untuk deteksi dini pelanggaran dan kondisi darurat
-
Identifikasi & Statistik: Pengumpulan data kecelakaan dan pelanggaran untuk evaluasi kinerja
-
Publikasi & Edukasi: Kampanye keselamatan berkendara melalui sosialisasi di sekolah, komunitas, dan media