Tugas & Fungsi

Tugas & Fungsi Satlantas Polres Semarang

Tugas:

  • Mengatur dan mengendalikan arus lalu lintas di wilayah Kabupaten Semarang

  • Menegakkan hukum lalu lintas dengan melakukan penindakan pelanggaran dan penilangan

  • Menyelidiki dan menangani kecelakaan lalu lintas

  • Memberikan layanan penerbitan, perpanjangan, dan pengujian SIM

  • Menyelenggarakan patroli jalan raya untuk mencegah kepadatan dan melayani keadaan darurat

Fungsi:

  • Pengaturan Arus (Regident): Menjaga kelancaran lalu lintas di titik‐titik rawan macet

  • Penegakan Hukum (Gakkum): Melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas sesuai peraturan

  • Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas): Penyelidikan, evakuasi, dan dokumentasi kecelakaan jalan

  • Layanan SIM: Pelaksanaan ujian teori dan praktik, serta penerbitan dan perpanjangan SIM

  • E-Tilang: Pengelolaan tilang elektronik untuk meningkatkan transparansi dan akurasi penindakan

  • Patroli Jalan Raya: Mobil dan motor patroli untuk deteksi dini pelanggaran dan kondisi darurat

  • Identifikasi & Statistik: Pengumpulan data kecelakaan dan pelanggaran untuk evaluasi kinerja

  • Publikasi & Edukasi: Kampanye keselamatan berkendara melalui sosialisasi di sekolah, komunitas, dan media